umkm omzet 500 juta bebas pajak

Sale Price:$333.00 Original Price:$999.00
sale

UMKM Omzet Dibawah 500 Juta Bebas Pajak. 500 ribu sama dengan setengah juta Peraturan terbaru kini hadir dari Pajak untuk Usaha, Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) Peraturan yang baru yang berlaku sejak 1 April 2022 berisi bagi perusahaan UMKM yang mempunyai omzet dibawah Rp 500 juta bebas pajak atau dikenakan tarif pajak 0%

Quantity:
Add To Cart